• News

Kasus Korupsi Menteri Edhy, KPK Periksa Dirjen Perikanan Budidaya KKP

Asrul | Kamis, 14/01/2021 13:10 WIB
Kasus Korupsi Menteri Edhy, KPK Periksa Dirjen Perikanan Budidaya KKP Edhy Prabowo, tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Gedung KPK

Jakarta, katakini.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Slamet Soebjakto akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

"Slamet Soebjakto (Dirjen Perikanan Budidaya KKP) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/1).

Selain Slamet Soebjakto, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses Willy, Nini (wiraswasta), Dimas Pratama (karyawan swasta), dan Miftah Nur Sabri (dosen).

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka pada 25 November 2020 lalu dalam kasus dugaan rasuah penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

Enam orang yang diduga sebagai penerima suap, yakni, Menteri KKP non aktif Edhy Prabowo; Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; Amiril Mukminin selaku swasta (AM).

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

FOLLOW US