• News

Koalisi Oposisi Malaysia Tolak Pemberlakuan Kondisi Darurat Nasional Covid-19

Akhyar Zein | Rabu, 13/01/2021 11:55 WIB
 Koalisi Oposisi Malaysia Tolak Pemberlakuan Kondisi Darurat Nasional Covid-19 Pakatan Harapan Koalisi ini terbentuk pada 22 September 2015, terdiri dari Partai Aksi Demokratis, Partai Keadilan Rakyat, Partai Amanah Nasional, dan Partai Pribumi Bersatu Malaysia (wikipedia)

Katakini.com – Pakatan Harapan menolak alasan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin soal pemberlakuan status kondisi darurat terkait Covid-19.

Koalisi oposisi ini mengatakan bahwa pemberlakuan kondisi darurat berarti memberikan Perdana Menteri kekuasaan mutlak untuk melakukan hampir semua hal secara sewenang-wenang.

“Jangan bersembunyi di balik Covid-19 dan membebani masyarakat dengan pernyataan darurat demi menyelamatkan diri,” tegas Pakatan Harapan, pada Selasa malam.

Pakatan Harapan menilai aturan yang ada cukup untuk menghimpun seluruh sumber daya untuk menanggulangi Covid-19.

Aturan-aturan tersebut adalah Perintah Kawalan Pergerakan (MCO) dan pengambilalihan rumah sakit swasta untuk membantu penanganan pasien Covid-19.

Lagipula, pemberlakuan darurat akan berdampak pada upaya pemulihan ekonomi dan kepercayaan investor.

Sekaligus tidak membantu mengatasi persoalan pengangguran dan hilangnya sumber perekonomian masyarakat.

Terlebih pemberlakuan kondisi darurat ini di tengah hilangnya dukungan mayoritas anggota DPR terhadap Muhyiddin Yassin.

Pernyataan penolakan ini diteken oleh Presiden Partai Keadilan Rakyat Anwar Ibrahim, pimpinan Partai Amanah Negara Mohamad Sabu, dan Sekretaris Jenderal Partai Aksi Demokratik Lim Guan Eng.

Senin kemarin, Raja Malaysia Al-Sultan Abdullah Ri`ayatuddin menyatakan status kondisi darurat nasional hingga 1 Agustus untuk menekan penyebaran Covid-19 yang jumlahnya terus melonjak tajam.

Pemberlakuan status kondisi darurat itu berdasarkan proposal sidang kabinet yang disodorkan Muhyiddin Yassin pada Senin malam.(Anadolu Agency)