Bamsoet menjelaskan, jika sekiranya terjadi keadaan-keadaan yang membuat kesinambungan kepemimpinan bangsa dan negara terhenti, baik karena adanya bencana alam, adanya pandemi, adanya pemberontakan dan kerusuhan atau krisis keuangan, maka keadaan-keadaan demikian mungkin saja dapat diatasi oleh presiden dan wakil presiden.
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, pentingnya Indonesia memiliki pintu darurat dalam UUD 1945 dan protokol kedaruratan manakala terjadi kekosongan kekuasaan akibat pemilu tidak dapat dilaksanakan secara tepat waktu.