• News

Indonesia Izinkan Pesawat Terisi 100% Saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Akhyar Zein | Selasa, 12/01/2021 15:20 WIB
Indonesia Izinkan Pesawat Terisi 100% Saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat Ilustrasi penumpang dalam pesawat

Katakini.com – Pemerintah Indonesia mengizinkan pesawat mengangkut penumpang dengan kapasitas hingga 100 persen walaupun sedang kembali menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan prinsip jaga jarak melalui pengaturan kursi maksimal 70 persen dari kapasitas angkut pada pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body untuk kegiatan niaga berjadwal dalam negeri sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2020 tidak diberlakukan.

“Maskapai tetap menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19,” menurut surat edaran yang ditetapkan tanggal 9 Januari 2021 tersebut.

Namun, Novie melalui surat edaran tersebut mengatakan penumpang tetap harus mematuhi protokol kesehatan dan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Penumpang juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan.

Surat edaran tersebut juga mengatur penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen dengan sampel pengambilan dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan ke bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Sementara untuk tujuan lainnya wajib menyertakan hasil negatif tes PCR dengan kurun waktu maksimal 3 x 24 jam dan rapid test antigen dengan kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Persyaratan kesehatan ini tidak berlaku untuk penerbangan udara perintis, penerbangan di daerah 3 T, serta penumpang anak-anak berusia di bawah 12 tahun.

Surat tersebut juga mewajibkan penumpang mengisi e-HAC Indonesia untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan.

Kemudian, peraturan tersebut mewajibkan maskapai untuk mematuhi ketentuan operasional dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2020 dan tidak memberikan makanan atau minuman kepada penumpang dengan durasi penerbangan di bawah 2 jam, kecuali untuk kepentingan medis.

Berdasarkan peraturan baru itu, apabila hasil PCR atau rapid test antigen penumpang negatif namun menunjukkan gejala, maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostic PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Selanjutnya, apabila penumpang melakukan pengembalian tiket pesawat, prosesnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Untuk awak pesawat yang bertugas dalam penerbangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan PCR atau antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Surat edaran kementerian perhubungan ini berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021 dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu.(Anadolu Agency)

FOLLOW US