• News

KPK Telisik Proses Penyewaan Rumah Persembunyian Nurhadi dan Rezky Herbiyono

Asrul | Selasa, 12/01/2021 12:45 WIB
KPK Telisik Proses Penyewaan Rumah Persembunyian Nurhadi dan Rezky Herbiyono Gedung KPK

Jakarta, Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik proses negosiasi penyewaan rumah yang dijadikan lokasi persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono.

Dalam menelisik hal tersebut, tim penyidik memeriksa Ricky Anugrah Wiratama yang merupakan agen property, pada Senin, 11 Januari 2021. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman dalam kasus merintangi penyidikan perkara Nurhadi.

"Ricky Anugrah Wiratama didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan negosiasi penyewaan rumah oleh tersangka FY (Ferdy Yuman) yang diperuntukkan sebagai tempat persembunyian NHD (Nurhadi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/1).

Selain memeriksa Ricky Anugrah, tim penyidik juga rencananya memeriksa saksi lainnya bernama Rayi Dhinar, selaku karyawan swasta dalam kasus ini. Namun Rayi Dhinar tak memenuhi panggilan tim penyidik.

"Rayi Dhinar tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan KPK menghimbau agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan patut yang dilayangkan oleh tim penyidik KPK," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menahan Ferdy Yuman (FY), tersangka kasus dugaan menghalangi proses penyidikan kasus yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK Setyo mengatakan, Ferdy Yuman ditahan selama 20 hari terhitung 10 Januari 2021.

"Tersangka FY dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Setyo digm Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (10/1) lalu.

FOLLOW US