• News

Pemerintah: Tak Ada Persiapan Atau Perlakuan Khusus Terkait Bebasnya Abu Bakar Baasyir

Akhyar Zein | Rabu, 06/01/2021 22:49 WIB
Pemerintah: Tak Ada Persiapan Atau Perlakuan Khusus Terkait Bebasnya Abu Bakar Baasyir Ustad Abu Bakar Baasyir (foto liputan6.com)

Katakini.com - Pemerintah memastikan tidak ada perlakuan ataupun persiapan khusus terkait bebasnya terpidana kasus terorisme Abu Bakar bin Abud Baasyir alias Abu Bakar Baasyir pada Jumat mendatang.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bebasnya Abu Bakar Baasyir merupakan hak yang bersangkutan karena telah selesai menjalani hukuman secara penuh.

"Sudah ada mekanisme penanganan dan pengawasan," kata Mahfud MD kepada wartawan pada Rabu.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM mengatakan terpidana kasus terorisme Abu Bakar bin Abud Baasyir alias Abu Bakar Baasyir akan bebas pada Jumat, 8 Januari 2021.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan Baasyir telah menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Jawa Barat.

Baasyir divonis pidana selama 15 tahun dan menerima remisi selama 55 bulan.

“Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana,” kata Rika melalui siaran pers, Senin.

Rika menuturkan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88 Antiteror, serta keluarga terkait pembebasan ini.

Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 16 Juni 2011 karena melanggar Pasal 15 jo 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pemimpin Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) ini dinyatakan terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

Pada Januari 2019, Baasyir menolak opsi bebas bersyarat setelah pemerintah mensyaratkan untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).(Anadolu Agency)

FOLLOW US