Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan lembaganya akan segera berkoordinasi kembali dengan Kementerian Sosial (Kemensos).
"KPK berharap perbaikan dalam skema penyelenggaraan
bansos akan meningkatkan efektivitas penyaluran yang lebih tepat sasaran dan tepat guna serta menutup potensi terjadinya `fraud` yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi," ucap Ipi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Kendati demikian, KPK masih menemukan persoalan utama dalam penyelenggaraan
bansos, yaitu akurasi data penerima bantuan yang meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data maupun pemutakhiran data.
Soal pengelolaan data di Kemensos, pada akhir 2020 KPK telah menyampaikan hasil kajian tentang pengelolaan
bansos dan telah memberikan rekomendasi perbaikan.
"Terkait kualitas data penerima bantuan misalnya, KPK mendapatkan bahwa DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) tidak padan data dengan NIK (nomor induk kependudukan) dan tidak diperbaharui sesuai data kependudukan," ungkapnya seperti dilansir antaranews.
Hasil pemadanan DTKS dengan data NIK pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri pada Juni 2020 masih ada sekitar 16 juta yang tidak padan dengan NIK.
Selain itu, Ipi juga megungkapkan data penerima bantuan regular seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tidak merujuk pada DTKS. Hal itu disebabkan oleh proses pengumpulan data yang tidak didesain berbasis NIK sejak awal.
Ketiga, kata dia, adanya tumpang tindih penerima
bansos.
"Berdasarkan pemadanan yang dilakukan di internal Kemensos masih ditemukan data ganda pada penerima bantuan sembako/BPNT. Demikian juga berdasarkan pengelolaan data
bansos di beberapa daerah, KPK menemukan masih terdapat penerima
bansos regular yang juga menerima bantuan terkait COVID-19 seperti bantuan sosial tunai dan BLT dana desa," tuturnya.
Untuk memperbaiki kualitas data penerima bantuan, KPK mendorong agar menjadikan padan NIK dan DTKS sebagai persyaratan penyaluran
bansos.
KPK juga merekomendasikan Kemensos agar memperbaiki akurasi DTKS, melakukan perbaikan tata kelola data, termasuk mengintegrasikan seluruh data penerima
bansos di masa pandemi dalam satu basis data.
"Dalam upaya perbaikan sistem administrasi dalam penyelenggaraan
bansos, tahun ini KPK juga akan melanjutkan kajian terkait
bansos," ujar Ipi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan jajaran kementerian dan kepala daerah memastikan agar seluruh bantuan tunai diterima masyarakat secara utuh dan tidak dikenai potongan.
"Saya perintahkan kepada para menteri dan gubernur agar mengawal pengiriman ini agar cepat, tepat sasaran dan diawasi, tidak ada potongan apa pun," kata Presiden Jokowi dalam Peluncuran Bantuan Tunai Se-Indonesia Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/1)