• News

Beri Suap Kepada Eks Bupati Cirebon, KPK Tahan Dirut PT KPI

Asrul | Senin, 21/12/2020 18:50 WIB
Beri Suap Kepada Eks Bupati Cirebon, KPK Tahan Dirut PT KPI Konferensi pers penahanan tersangka Dirut PT KPI Sutikno, Kasus suap kepada eks Bupati Cirebon

Jakarta, Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka Direktur Utama PT. Kings Property Indonesia (KPI), Sutikno sebagai pemberi suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, dalam kasus pengurusan izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon.

"KPK melakukan penahanan tersangka STN (Sutikno) Direktur Utama PT. KPI (Kings Property Indonesia) terkait pengurusan izin kawasan industri oleh PT. KPI yang berlokasi di Kabupaten Cirebon," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Senin, (21/12).

Ghufron mengatakan, tersangka Sutikno akan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 21 Desember 2020 hingga 9 Januari 2021. Di mana, Suktino akan ditahan di Rutan klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK Kavling C1.

"Namun sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan tersebut, sebagai langkah awal Protokol Kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK," ucap Ghufron

Ghufron menjelaskan bahwa perkara ini berawal pada tahun 2017, PT KPI bermaksud akan menanamkan modal di Kabupaten Cirebon dengan membangun kawasan industri pabrik sepatu di Kabupaten Cirebon.

Terkait rencana itu, Sutikno menugaskan Sukirno untuk mengurus perizinan di dinas-dinas terkait dan melakukan komunikasi dengan pihak Pemerintah Daerah dalam rencana pembangunan kawasan industri atau pabrik, serta melakukan audiensi dengan masyarakat bersama dengan perangkat desaterkait rencan pembebasan lahan.

Agar proses izin berjalan lancar, Suktikno diduga memerintahkan Sukirno untuk memberikan uang tunai sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya Purwadisastra melalui ajudan kepercayaannya.

Di mana, pemberian uang itu diduga agar Sunjaya bersedia mengintervensi dan mempercepat seluruh proses perizinan PT. KPI di Kabupaten Cirebon.

Atas perbuatannya, tersangka Sutikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.

FOLLOW US