Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar
JAKARTA, Katakini.com - Tim kuasa hukum dari keluarga enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak polisi berencana mendatangi Komisi Nasional HAM pada Senin.
Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan kedatangan tersebut untuk memberikan bukti dan penjelasan versi mereka kepada Komnas HAM terkait peristiwa penembakan ini.
“Kami akan menyampaikan bukti terkait jenazah syuhada,” kata Aziz melalui pesan tertulis, Senin.
Aziz menuturkan FPI akan terus mendukung dan mengawal langkah investigasi Komnas HAM demi mengungkap secara jelas peristiwa ini.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan bahwa hasil autopsi menunjukkan ada 18 luka tembak pada enam jenazah anggota FPI tersebut.
“Tidak ada tanda-tanda kekerasan lain,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigadir Jenderal Andi Rian.
Bareskrim juga menyatakan uji balistik terhadap senjata api yang diduga digunakan oleh oleh Laskar FPI dalam peristiwa tersebut berupa senjata rakitan dengan amunisi 9 milimeter.
Bentrok antara anggota polisi dan FPI terjadi pada 7 Desember 2020 di ruas tol Jakarta-Cikampek.
FPI dan Polri memiliki kronologi yang berbeda terkait peristiwa tersebut, dimana polisi menyatakan penembakan terjadi karena anggota mereka diserang lebih dulu. Sementara itu, FPI mengklaim anggota mereka tidak memiliki senjata api.
Komnas HAM juga tengah menyelidiki peristiwa ini dan masih mengumpulkan sejumlah bukti terkait.
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choidul Anam mengatakan telah bersurat kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit untuk dapat memeriksa dan melihat langsung mobil yang menjadi barang bukti peristiwa.
“Termasuk di dalamnya mobil petugas Polda Metro Jaya dan mobil Laskar FPI,” kata Anam melalui siaran pers, Minggu.(Anadolu Agency)