• News

Pemerintah Tetapkan Tarif Rapid Test Antigen Rp250 ribu

Akhyar Zein | Sabtu, 19/12/2020 05:43 WIB
Pemerintah Tetapkan Tarif Rapid Test Antigen Rp250 ribu Konferensi Bersama Penetapan Tarif Rapid Tes Antigen-SWAB

 JAKARTA, Katakini - Pemerintah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Antigen-Swab sebesar Rp250 ribu di Pulau Jawa dan Rp275 ribu di luar Pulau Jawa.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya mengatakan batas tarif tertinggi tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan tanggal 18 Desember 2020.

Dia menambahkan tarif batas tertinggi itu tidak berlaku bagi fasilitas kesehatan yang mendapatkan hibah reagen, Alat Pelindung Diri (APD) dari pemerintah.

Azhar Jaya menambahkan besaran tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri.

"Fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebagaimana dimaksud dapat mengikuti batasan tertinggi yang telah ditetapkan," kata Azhar Jaya dalam konferensi pers virtual pada Jumat.

Dia pun menegaskan rumah sakit dan klinik swasta yang menetapkan tarif di atas kebijakan pemerintah maka harus diturunkan.

"Dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan," kata dia.

Dia menambahkan bakal memberi sanksi bagi fasilitas kesehatan yang tidak mengikuti kebijakan pemerintah.

"Sanksinya berupa pemberitahuan, pemanggilan sampai dengan langkah-langkah lebih jauh terkait dengan perizinan mungkin yang kita sesuaikan berat/ringannya pelanggaran tersebut," pungkas dia.  (Anadolu Agency)

FOLLOW US