• News

Rizieq Shihab Datangi Polda Metro Jaya Jalani Pemeriksaan Kasus Kerumunan

akhyar | Sabtu, 12/12/2020 11:01 WIB

Rizieq Shihab Datangi Polda Metro Jaya Jalani Pemeriksaan Kasus Kerumunan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab memberikan ketika menjawab media di Polda Metro Jaya

Katakini.com - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, untuk menjalani pemeriksaan atas status tersangka kerumunan.

"Saya hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Habib Rizieq saat tiba di Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq mengatakan tidak ada persiapan yang dilakukan untuk pemeriksaan ini tetapi akan menjawab semua pertanyaan penyidik.

Pada Kamis lalu, polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan ada total enam tersangka dalam kasus ini.

Kerumunan yang dimaksud ialah acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab pada 14 November 2020 lalu yang dihadiri ribuan orang di tengah pandemi Covid-19.

Yusri mengatakan Rizieq disangkakan dengan pasal 160 dan pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 160 KUHP berbunyi tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Sedangkan pasal 216 KUHP berbunyi tentang siapa pun yang tidak menuruti perintah atau permintaan pejabat yang ditugaskan mengawasi sesuatu menurut undang-undang. (Anadolu Agency)