• News

Kejaksaan Agung Proses 94 Perkara Pelanggaran Pilkada 2020

Akhyar Zein | Sabtu, 12/12/2020 05:59 WIB
Kejaksaan Agung Proses 94 Perkara Pelanggaran Pilkada 2020 Ilustrasi

Katakini.com - Kejaksaan Agung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terus melakukan penanganan kasus terkait dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2020.

Kejaksaan Agung hingga saat ini telah memproses 94 perkara pelanggaran saat proses Pilkada Serentak 2020 dari 26 Kejaksaan Tinggi, seperti dikutip keterangan resmi mereka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dari 94 perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berada di urutan teratas dengan 12 kasus pelanggaran Pilkada.

"Model kasusnya pun beragam. Contohnya di Kabupaten Pangkep, di mana ASN diduga tidak netral karena mengunggah foto paslon nomor urut 2. Foto itu juga disertai pesan agar warga tidak lupa mencoblos calon kepala daerah yang dimaksud," jelas Leonard pada Jumat.

Kasus pelanggaran terbanyak kedua ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan 8 kasus.

"Di Kabupaten Halmahera Utara, Malut, anggota DPR RI Achmad Hatari yang kebetulan sedang reses dilaporkan karena menghadirkan wakil paslon nomor 1, kemudian foto bersama dengan gestur satu jari," tambah dia.

Kejaksaan Tinggi Riau juga menangani tujuh laporan.

Di antaranya kasus mengenai video yang disebar melalui aplikasi pesan singkat.

"Pesan itu berisi konten dukungan oleh Kepala Desa Talang Jerinjing di Kabupaten Indragiri Hulu terhadap salah satu paslon bupati/wakil bupati nomor urut 2," kata dia.

Pelanggaran tersebut juga ditemukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan 6 perkara.

"Contohnya, Kepala Desa Pasar Baru di Kabupaten Tanah Bumbu kedapatan menghadiri kegiatan kampanye sembari mengenakan kaos paslon nomor urut 1 dan sekaligus membagikan kaos itu kepada peserta kampanye," tambah dia.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) lain yang ikut menangani laporan dugaan pelanggaran pilkada ialah Maluku (6), Jawa Barat (5), Papua (5), Lampung (5), Kalimantan Timur (4), Sulawesi Tengah (4), Gorontalo (4), Sulawesi Utara (4), Jawa Tengah (3), Sulawesi Barat (3), NTB (3), Jawa Timur (2), Sumatera Barat (2), Kalimantan Utara (2), dan Sulawesi Tenggara (2). Sedangkan Banten, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Papua Barat masing-masing 1 kasus.(Anadolu Agency)

FOLLOW US