• News

Jokowi Tetapkan 9 Desember sebagai Hari Libur Nasional

Budi Wiryawan | Sabtu, 28/11/2020 17:05 WIB
Jokowi Tetapkan 9 Desember sebagai Hari Libur Nasional Presiden RI Joko Widodo.

Katakini.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetapkan hari pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada Rabu (9/12/2020) sebagai hari libur nasional.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Presiden menandatangani Keppres tersebut, pada 27 November 2020.

Dalam Keppres tersebut, presiden menjelaskan pertimbangan untuk menetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional adalah untuk memberikan kesempatan bagi warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.

“Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya,” tulis Jokowi dalam Keppres tersebut.

Jokowi juga menjelaskan bahwa pertimbangan lainnya adalah berdasarkan beberapa peraturan tentang pilkada yang menetapkan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Terkait dengan itu, Jokowi menyatakan perlu mengeluarkan Keppres tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai hari libur nasional.

“Dengan berbagai pertimbangan, diputuskan untuk menetapkan hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” demikian keputusan Jokowi dalam Keppres No 22 tahun 2020.

FOLLOW US