• News

KPK Berharap Tak Ada Lagi Pejabat Negara Ikuti Jejak Edhy Prabowo

Yahya Sukamdani | Kamis, 26/11/2020 19:31 WIB
KPK Berharap Tak Ada Lagi Pejabat Negara Ikuti Jejak Edhy Prabowo Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pamolango.

Katakini.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap tidak adalagi penyelenggara negara yang tertangkap tangan karena melakukan tindak pidana korupsi. 

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pasca menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap.
 
Nawawi mengingatkan kepada para penyelenggara negara atas sumpahnya ketika menjadi pejabat publik.

Diketahui, pembantu Presiden Joko Widodo itu diduga terlibat suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster.

"Pejabat publik saat dilantik telah bersumpah dihadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Karena itu KPK selalu mengingatkan agar para pejabat publik selalu mengingat janji dan sumpah tersebut dengan mengemban tugas secara amanah," ucap Nawawi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).

Nawawi pun mengultimatun para pejabat publik agar tidak memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mengambil keuntungan bagi pribadi ataupun kelompok. Sebab, para pejabat publik punya kewenangan lebih saat menjabat.

"Dengan kewengan yang dimiliki sebagai amanah jabatan seorang pejabat publik memiliki kesempatan untuk membuat kebijakan yang memihak pada kepentingan bangsa dan negara," ungkap Nawawi.

"Karenanya, jangan simpangkan kewenangan dan tanggung jawab tersebut hanya demi memenuhi kepentingan pribadi atau golongannya," pungkasnya.

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

FOLLOW US