• News

Kompolnas: Kemampuan Komunikasi Kapolri Harus Mumpuni

Yahya Sukamdani | Kamis, 26/11/2020 18:17 WIB
Kompolnas: Kemampuan Komunikasi Kapolri Harus Mumpuni Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Jusuf Warsyim. Foto: katakini.com/kwp

Katakini.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa kepala kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) harus memiliki kemampuan komunikasi yang mumpuni disamping persyaratan lain yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

“Di era revolusi industri 4.0, seorang Kapolri harus mampu membuat keputusan yang cepat dan tepat untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di masyarakat. Untuk itu diperlukan seorang calon kapolri yang memiliki kemampuan komunikasi yang unggul,” kata Anggota Kompolnas Jusuf Warsyim dalam Diskusi Dialektika Demokrasi tentang “Siapa Calon Kapolri Pilihan Jokowi” yang digelar Setjen DPR RI bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Selain Jusuf Warsyim, diskusi juga menampilkan pembicara Anggota Komisi III DPR RI dari F-PKB yang juga Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid.

Jusuf mengatakan, keunggulan komunikasi tersebut sesuai dengan grand strategi Polri tahun 2016 hingga 2025 yaitu menciptakan keunggulan pelayanan yang berbasis teknologi informasi.

“Tentu saja kriteria utama calon Kapolri juga tetap harus diperhatikan, seperti kepangkatan atau senioritas dan jenjang karier, juga memastikan betul kinerja dan integritasnya terjamin,” kata Jusuf.

Jusuf menyatakan, dalam waktu dekat Kompolnas akan mengumpulkan berbagai informasi para calon Kapolri yang akan menggantikan Idham Aziz yang segera pension di akhir Januari 2021 mendatang.

Pengumpulan informasi tersebut melalui tracking perjalanan kepangkatan dan karier pejabat tinggi Polri, termasuk kinerja dan integritasnya selama mengemban tugas negara di berbagai posisi jabatan.

“Kompolnas sebagai lembaga yang salah satu tugasnya memberikan pertimbangan dalam pemberhentian dan pengangkatan Kapolri kepada Presiden, memiliki tugas berat untuk menghasilkan usulan calon kapolri yang ketika dipilih oleh Presiden tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Jazilul Fawaid mengatakan bahwa ramainya pemberitaan para calon Kapolri pengganti Idham Azis itu sebetulnya hanya sekedar menebak-nebak.

Sebab, berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia Bab 2 Pasal 11, tentang Susunan dan Keanggotaan Kepolisian Republik Indonesia, menyatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri adalah oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

“Jadi yang punya hak mengangkat dan memberhentikan (Kapolri) itu hanya Presiden dengan persetujuan DPR,” kata Jazilul.

Di dalam undang-undang itu juga, lanjut Jazilul, tidak disebutkan Batasan atau jumlah calon Kapolri yang diajukan. Bisa satu, dua, tiga, atau lebih calon Kapolri.

“Jumlah calon Kapolri tidak terbatas. Asalkan setiap calon Kapolri yang diajukan harus disertai dengan alasan,” katanya.

Meskipun tidak ada Batasan jumlah, tetapi dengan berbagai kriteria dan persyaratan bagi calon Kapolri yang dapat diusulkan, Jazilul meyakini calon Kapolri yang bakal meramaikan bursa pemilihan Kapolri yang baru pengganti Idham Azis tidak akan lebih dari 12 atau 15 pejabat tinggi Polri.

“Setelah melalui berbagai pertimbangan, saya meyakini Presiden hanya akan memilih satu orang calon Kapolri yang diajukan kepada DPR untuk menjalani fit and proper test,” ujarnya.

“Soal siapa yang akan diajukan Presiden ke DPR, saya meyakini adalah pejabat tinggi Polri yang memiliki kedekatan dan mampu membangun harmoni dengan Presiden,” imbuh Jazilul.

Jazilu memprediksi, Presiden baru akan mengajukan nama calon Kapolri yang baru setelah pelaksanaan Pilkada seretak pada 9 Desember mendatang atau awal Januari 2021.

FOLLOW US