• News

Gandeng KPK, Angkasa Pura II Optimalisasi Aset Tanah

Yahya Sukamdani | Selasa, 24/11/2020 20:51 WIB
Gandeng KPK, Angkasa Pura II Optimalisasi Aset Tanah Penandatanganan kesepahaman bersama (MoU) antara PT Angkasa Pura II dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten, terkait optimalisasi aset, Selasa (24/11/2020).

Katakini.com – Menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT Angkasa Pura II (Persero) melakukan optimalisasi sejumlah aset tanah yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten.

Aset-aset tanah itu terletak di sekitar kawasan Bandara Soekarno-Hatta yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II.

President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dan Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Pemanfaatan Aset PT Angkasa Pura II di Wilayah Kota Tangerang, Selasa (24/11/2020).

“Pada MoU yang ditandatangani hari ini akan dibahas lebih detail mengenai bagaimana skema kerja sama pemanfaatan aset PT Angkasa Pura II,” ujar Awaluddin.

Awaluddin menambahkan, tujuan dari kerja sama pemanfaatan aset tanah antara ini adalah untuk mendukung peningkatan pelayanan publik di dua wilayah tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango mengatakan KPK tengah fokus mendorong agar Pemda melakukan pencatatan aset di daerah sebagai upaya pencegahan korupsi.

Adapun aset PT Angkasa Pura II yang akan dikerjasamakan dengan Pemkot Tangerang berupa tanah total seluas 6,6 hektare yang berada di 6 kelurahan yaitu Karang Anyar, Karang Sari, Batujaya, Batu Sari, Pajang dan Benda. Sedangkan aset yang dikerjasamakan dengan Pemkab Tangerang adalah aset tanah seluas 4,2 hektare di Kecamatan Kosambi.

Total nilai aset tanah tersebut Rp102 miliar yang dimanfaatkan untuk tiga klaster yakni kantor pemerintahan, layanan kesehatan dan sarana jalan.

Skema-skema untuk pemanfaatan aset yang dibahas dalam MoU adalah bisa berupa sewa menyewa; pinjam pakai; dan/atau bentuk kerja sama lain sesuai peraturan yang berlaku.

FOLLOW US