• News

Ditjen Hubla Bahas Rencana Penetapan Alur Pelayaran Pelabuhan Panjang

Yahya Sukamdani | Selasa, 24/11/2020 20:33 WIB
Ditjen Hubla Bahas Rencana Penetapan Alur Pelayaran Pelabuhan Panjang Pelabuhan Panjang, Lampung. Foto: kataomed

Katakini.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membahas penetapan alur pelayaran Pelabuhan Panjang, Lampung, hari ini, Selasa (24/11/2020).

Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan mengatakan, sejalan dengan perkembangan infrastruktur dan aktivitas perekonomian di Provinsi Lampung, jasa transportasi baik penumpang maupun barang umumnya dilayani melalui angkutan udara dan laut.

Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 mengenai pelayaran, pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat berkegiatan pemerintah dan perusahaan.

Secara fisik pelabuhan dipergunakan sebagai tempat kapal berlabuh, naik turun penumpang dana atau bongkar muat barang.

Dengan demikian pelabuhan pada umumnya berupa terminal dan tempat berlabuhnya kapal yang dilengkapi fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran serta kegiatan penunjang pelabuhan lain seperti di Pelabuhan panjang.

“Pelabuhan Panjang saat ini sudah tumbuh dan berkembang menjadi pelabuhan samudera yang melayani pelayaran antar pulau dan antar negara. Pembangunan pelabuhan Panjang dengan menambah fasilitas dan peralatan penunjang dilakukan secara bertahap sejalan dengan tuntutan permintaan pengguna jasa serta perkembangan perdagangan International," ucap Hengki.

Saat ini Pelabuhan panjang memberikan pelayanan seperti labuh, pandu, tunda dan tambat, handling bongkar muat, embarkasi dan debarkasi, dan beberapa kegiatan pelayanan lainnya.

Beragamnya fungsi dan layanan yang tersedia tersebut membuat pelabuhan mempunyai fungsi yang sangat strategis.

Maka untuk mendukung kelancaran fungsi tersebut, Direktorat Jenderal Pehubungan Laut melakukan penetapan alur pelayaran seperti yang ada di dalam amanat Undang-Undang No.17 Tahun 2008 yang juga termasuk penetapan sistem rute, penetapan tata cara berlalu lintas dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.   

“ini adalah upaya kita untuk menyempurnakan rancangan keputusan Menteri Perhubungan tentang penetapan alur pelayaran pelabuhan Panjang guna terciptanya keselamatan dan keamanan pelayaran, maka diharapkan keteraturan, kelancaran serta keselamatan lalu lintas pelayaran di Pelabuhan panjang dapat terwujud guna mendukung perekonomian di wilayah lampung dan sekitarnya,” tutup Hengki.

FOLLOW US