• News

Saksi Ahli Joko Tjandra Minta Jaksa Buktikan Surat Jalan Palsu

Yahya Sukamdani | Selasa, 24/11/2020 23:15 WIB
Saksi Ahli Joko Tjandra Minta Jaksa Buktikan Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Katakini.com - Saksi Ahli terdakwa Joko Tjandra, Mudzakir, meminta Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan surat jalan palsu yang disangkakan kepada terpidan kasus Bank Bali tersebut.

Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) ini dihadirkan tim kuasa hukum Joko Tjandra sebagai saksi ahli untuk memberikan keterangannya dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan surat jalan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Menurut Mudzakir, pembuktian ini menjadi penting dalam proses persidangan, pasalnya kasus pemalsuan surat jalan merujuk pada pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.

Oleh karenanya, surat jalan palsu itu akan menjadi barang bukti primer dalam perkara tersebut.

"Kalau itu tidak ada surat palsu, atau dokumen arsip tidak ada, bagaimana membuktikan kalau surat palsu itu produk dari kejahatan," kata Mudzakir di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan pasal 263 KUHP, dikatakan Mudzakir, setiap pembuatan surat palsu, maka ada yang dinamakan surat yang asli. Artinya, ada sesuatu yang original dan kemudian ada kegiatan pemalsuan.

"Padahal hal itu sesuatu yang pokok sesuai Pasal 263, setiap membuat surat palsu, maka harus ada namanya surat yang asli. Kemudian surat yang dipalsukan asli," ujar Mudzakir.

"Sehingga fokus pembuktian satu pidana jelas, bahwa ini loh surat palsu, dan ini loh surat yang dipalsukan," imbuhnya.

Jika perkara surat jalan palsu hanya berdasarkan dari keterangan salah satu saksi, ahli hukum pidana itu mengatakan keterangan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti pokok.

Ia pun menegaskan bahwa penuntut umum harus menunjukkan surat jalan yang disebut dipalsukan kepada hakim. Sebab objek utama ini harus ada surat palsu, dan tanda tangan asli juga harus ada.

"Keterangan saksi tidak bisa dijadikan alat bukti, dalam arti bahwa surat yang dijadikan produk hukum namanya alat bukti primer atau pokok yang tentukan dari ada atau tidaknya pidana itu," tegas Mudzakir.

Sebagai informasi, dalam perkara surat jalan palsu, Joko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sementara, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

FOLLOW US