• Bisnis

Penerima Subsidi Gaji Tahap 5, Ini Cara Mengeceknya

Budi Wiryawan | Selasa, 24/11/2020 19:05 WIB
Penerima Subsidi Gaji Tahap 5, Ini Cara Mengeceknya Ilustrasi rupiah.

Katakini.com - Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa Subsidi Gaji Gelombang 2 Tahap 5 segera dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Hal ini terlihat sebab, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah telah mengumumkan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 4 pada pekan sebelumnya.

Tercatat bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah termin 2 telah mencapai tahap 4. Melalui 4 tahap ini, subsidi gaji/upah disalurkan kepada 10.442.289 pekerja/buruh.

Jika di tahap 4 kemarin Anda belum mendapat pencairan dana pastikan ditahap ke-5 Anda mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 ini, sebab tahap 5 adalah tahap terakhir.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk pekerja yang terdaftar sebagai BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 5, Anda dapat mengecek secara online melalui website Kemnaker, berikut ini caranya.

1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id.
2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website.
3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu.
4. Klik "Daftar Sekarang."
5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan.
6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemanker.go.iddan klik tombol "Masuk atau Login."
7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.
8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.
9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Namun jika Anda tidak terdaftar atau mengalami kendala saat pencairan bantuan BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat membuat laporan pengaduan

Keywords :

FOLLOW US