• News

Selain Denda Rp50 Juta, Pemda DKI Hukum Simpatisan FPI Nyapu Jalanan

Yahya Sukamdani | Minggu, 15/11/2020 20:49 WIB
Selain Denda Rp50 Juta, Pemda DKI Hukum Simpatisan FPI Nyapu Jalanan Front Pembela Islam (FPI). Foto: wartaekonomi

Katakini.com - Pemerintah DKI Jakarta tidak hanya mengenakan sanksi denda Rp50 juta kepada keluarga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). Sejumlah simpatisan FPI juga dihukum kerja bakti membersihkan fasilitas umum, seperti menyapu jalanan dan mengumpulkan sampah yang ada di sekitar lokasi acara.

Mereka dihukum setelah tertangkap tidak mengenakan masker saat datang ke acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab yang berlangsung di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020) malam.

“Sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta berupa 50 juta denda langsung diselesaikan dibayar itu dendanya yang 50 juta, ada kurang lebih 37 orang juga yang tidak menggunakan masker sudah diberikan sanksi denda dan kerja sosial,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Minggu (15/11/2020).

Diketahui acara itu dinyatakan melanggar protokol kesehatan Covid-19, sehingga membuat Satpol PP DKI Jakarta menarik denda Rp50 juta dari keluarga Rizieq.

Riza berharap, pelanggaran yang dilakukan Rizieq Shihab menjadi pelajaran bagi semua warga Jakarta.

Kendati demikian, Riza tidak melarang adanya hajatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi asalkan mengikuti peraturan pencegahan penularan corona.

“Mudah-mudahan ke depan kita semua bisa melaksanakan rangkaian kegiatan yang lebih baik lagi melakukan protokol kesehatan,” ujar Ariza.

Adapun denda yang dikenakan kepada Rizieq tertuang dalam surat bernomor 2250/-1 75 yang ditandatangani oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.

Dari salinan surat denda, Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dan melanggar protokol kesehatan.

Rizieq dinilai telah melanggar Peraturan Gubernur No. 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Tidak hanya itu, Rizieq juga disebut menabrak Peraturan Gubernur No. 80 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

“Berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yaitu tidak membatasi tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan,” demikian dikutip bunyi surat tersebut.

Keywords :

FOLLOW US