• News

DPR Akan Segera Bahas Peraturan Pemilu dengan KPU

Yahya Sukamdani | Kamis, 12/11/2020 19:17 WIB
DPR Akan Segera Bahas Peraturan Pemilu dengan KPU Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Gokar, Ahmad Doli Kurnia.

Katakini.com-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah akan segera membahasa berbagai peraturan pilkada yang dilakukan secara serentak pada Desember 2020 mendatang.

"Kita harus mempersiapkan di tahapan-tahapan terakhir ini berkaitan dengan peraturan-peraturan. Alhamdulillah kita sudah menerima surat dari KPU untuk meminta Komisi II menggelar rapat dengar pendapat atau rapat konsultasi sebelum peraturan KPU itu nantinya di undangkan,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat AMPG (Angkatan Muda Partai Golkar) itu menerangkan, ada tiga Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) yang sudah diajukan oleh KPU, yang pertama adalah Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selanjutnya yang kedua adalah Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Sedangkan yang ketiga adalah Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan satu pasangan calon,” ungkap eks Ketua Bidang Pengurus Besar Himpunan mahasiswa Islam (PB HMI) itu.

FOLLOW US