Mahfiz ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ICM ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 11 November 2020 sampai dengan 30 November 2020 di Rutan Salemba, Jakarta," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Dalam kasus tersebut, diduga Mahfidz menerima total Rp100 juta.

Pertama, adanya transfer uang Rp20 juta ke rekening dia yang diduga terkait bantuannya mengupayakan desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN Tahun Anggaran 2018.

Kedua, setor tunai uang Rp80 juta ke rekening dia diduga terkait upah atas upaya Irgan agar ada desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 KUHP.

Selain dia dalam kasus DAK Labuhanbatu Utara, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus, dan Wakil Bendahara Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan periode 2016-2019, Puji Suhartono.