• News

Kemenhub Peringatkan Pelaut Waspadai Cuaca Ekstrem

yahya | Selasa, 27/10/2020 21:25 WIB

Kemenhub Peringatkan Pelaut Waspadai Cuaca Ekstrem Ilustrasi Hujan

Katakini.com  –  Guna mengantisipasi cuaca ekstrem di perairan Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kembali mengingatkan para pelaut untuk mewaspadai cuaca ekstrem di perairan Indonesia khususnya dalam tujuh hari ke depan.

Peringatan ini tertuang dalam Maklumat Pelayaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 102/PHBL/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Waspada Bahaya Cuaca Ekstrem Dalam Tujuh Hari ke depan. 

Berdasarkan hasil pemantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), diperkirakan tujuh hari ke depan yaitu mulai tanggal 25-31 Oktober 2020 akan terjadi cuaca ekstrem di beberapa perairan di Indonesia, dengan tinggi gelombang antara 4.0 hingga  6.0 meter.

Gelombanhg tinggi itu berpotensi terjadi di perairan Enggano, Bengkulu, perairan Barat Lampung, Samudera Hindia Selatan Barat Kepulauan Mentawai  hingga Lampung, perairan selatan Banten hingga Jawa Timur, Samudera Hindia Selatan Banten hingga  NTT, Selat Bali, Selat Lombok, Selat Alas, Bagian Selatan.

Untuk tinggi gelombang antara 2,5 hingga 4.0 meter akan terjadi di Samudera Hindia Barat Aceh, Laut Natuna Utara, Perairan Selatan Jawa Tengah hingga Pulau Lombok, Selatan Bali hingga Selat Lombok Bagian Selatan, perairan Sabang, perairan barat Aceh, perairan barat  P Simeleu, Selat Sunda Bagian Utara, Perairan Selatan Kupang hingga Pulau Rote, Perairan Barat Lampung, Perairan Selatan Banten hingga Jawa Barat, Perairan Pulau Sawu, Laut Timor Selatan, NTT, Perairan Selatan Banten hingga Jawa Barat.

Sedangkan gelombang sedang antara 1,5 hingga  2,5 meter  akan terjadi di Padang, Laut Natuna Utara, perairan Kep Anambas, dan Kep Natuna, Laut Natuna, Laut Jawa Bagian Timur, Perairan Kep. Sabalana, Selat Makassar Bagian Selatan, Perairan Kep Sabalana, Perairan Kep Selayar, Teluk Bone Bagian Selatan, Perairan Bau-Bau dan Kep. Wakatobi, Laut Flores, Perairan Utara NTT, Laut Sawu, Perairan P Sabu dan P Rote, Perairan Kep Sangihe Talaud, Perairan Utara Halmahera, Laut Halmahera, Perairan Selatan Kep Sula, Laut Seram, Perairan P Buru dan P Seram, Laut Banda, Perairan Kep Sermata-Leti, Perairan Kep Babar-Animbar, Perairan Kep Kai-Aru, Laut Aru, Laut Arafura.

"Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan kapal, maka Syahbandar harus menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman untuk berlayar," kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ditjen Perhubungan lau, Ahmad.