"UU Ciptaker juga akan menjawab berbagai masalah yang dihadapi oleh UMKM. Salah satunya akses kepada pembiayaan di mana jaminan kredit tidak harus aset," ujar Teten dalam diskusi daring di Jakarta, Senin (26/10/2020)

Menurut Teten, UU Ciptaker juga memudahkan pemerintah melakukan konsolidasi perencanaan program.

Sebelumnya untuk mendapatkan data tunggal UMKM sangat sulit karena tersebar di berbagai kementerian dan daerah. Nanti dengan kemudahan pendaftaran di mana izin usaha hanya perlu Nomor Induk Berusaha atau NIB bagi semua urusan kegiatan cukup melalui satu pintu.

Memang 99 persen lebih pelaku usaha di Indonesia merupakan pelaku UMKM. Dengan demikian perekonomian Indonesia digerakkan oleh sektor UMKM.

"Karena itu berbagai kemudahan yang diberikan oleh UU Ciptaker akan sangat bermanfaat bagi UMKM untuk tumbuh dan berkembang," kata Teten.