"Paradigma DKPP di dalam mengemban tugas memeriksa dugaan pelanggaran kode etik adalah mengedepankan edukasi kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu," kata Anggota DKPP Ida Budhiati dalam rilisnya di Jakarta, Sabtu (24/10/2020).
 
Menurut Ida, hal ini dapat dikonfirmasi di dalam data kuantitatif penanganan perkara DKPP sejak 2012 hingga sekarang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, putusan DKPP mengonfirmasi bahwa lebih banyak yang direhabilitasi daripada yang diberikan sanksi.

Dari sejumlah sanksi yang diberikan DKPP itu, kata dia, dalam kategori yang sangat ringan dalam bentuk teguran tertulis.
 
Menurut Ida, mengedepankan edukasi daripada sanksi-sanksi itulah menjadi paradigma DKPP dalam penanganan kode etik ini.
 
Sanksi diberikan sebagai pilihan terakhir sebagai ultimum remedium atau ‘obat terakhir’ setelah dipertimbangkan dari aspek filosofi, sosiologis, dan kondisi konkretnya.
 
Jika memang tidak ada hal-hal yang bisa meringankan, lanjut dia dengan sangat terpaksa DKPP menjatuhkan sanksi yang terberat.
 
DKPP ingin membangun sebuah pemahaman bahwa lembaga tersebut bukanlah lembaga yang menakutkan.

DKPP memahami bahwa salah satu modal penyelenggara pemilu adalah kepercayaan sehingga yang dilakukan oleh DKPP adalah di dalam memeriksa dugaan pelanggaran kode etik itu berorientasi menjaga kehormatan institusinya, menjaga kredibilitas, dan integritas lembaga penyelenggara pemilu.
 
"Sekali lagi melalui data DKPP terkonfirmasi rekayasa sosial yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Dalam pandangan saya sekurang-kurangnya pembentuk undang-undang telah berhasil di dalam mendesain sistem etika penyelenggara pemilu, negara kita hari ini mempunyai kelembagaan penyelenggara pemilu yang terjaga kehormatan dan kemandiriannya," kata Ida.
 
Ida juga menyampaikan harapan pada tim pemeriksa daerah atau TPD agar terinternalisasi di dalam melakukan pemeriksaan perkara untuk memegang prinsip praduga beretika.
 
Meskipun di dalam pergaulan-pergaulan penyelenggaraan pemilu TPD mempunyai data dan informasi berkaitan dengan kasus-kasus konkret, menurut Ida, dalam kedudukannya sebagai pemeriksa etik wajib menginternalisasi prinsip-prinsip pemeriksaan perkara praduga beretika.
 
"Jadi, kami tidak boleh pagi-pagi sudah berprasangka bahwa dia ini melanggar etika penyelenggara pemilu," ujarnya.