• News

Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Rezky Didakwa Terima Suap Rp45,7 Miliar

Eko Budhiarto | Kamis, 22/10/2020 13:03 WIB
Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Rezky Didakwa Terima Suap Rp45,7 Miliar Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman

Jakarta, katakini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendakwa Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono karena menerima suap sebesar Rp45.726.955.000.

Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan mengatakan bahwa penerimaan suap sebesar Rp45,7 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto itu sebagai perbuatan berlanjut.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10).

Jaksa Wawan menilai bahwa uang yang diterima Nurhadi dan menantunya Rezky dari Hiendra untuk mengupayakan kemulusan dalam pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Dimana, hal tersebut terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Kasus ini bermula ketika Hiendra mewakili PT MIT memiliki permasalahan hukum dengan PT KBN terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer. Permasalahan hukum itu sudah sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Kemudian, Hiendra meminta bantuan Nurhadi dan Rezky Herbiyono untuk mengurusi permasalahan hukum tersebut.

Nurhadi dan Rezky pun menyanggupi permintaan Hiendra. Dimana, saat itu Nurhadi sedang menjabat sebagai sekretaris Mahkamah Agung.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

FOLLOW US