• News

Ini Cara Baru Koruptor untuk Kurangi Hukuman

Budi Wiryawan | Rabu, 07/10/2020 03:05 WIB
Ini Cara Baru Koruptor untuk Kurangi Hukuman Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, terpidana korupsi temukan solusi untuk kurangi hukuman yaitu lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diberikan Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pengabulan PK dari MA telah menjadi strategi bagi para terpidana kasus korupsi.

"Faktanya 22 (terpidana korupsi) kemudia dipotong semua, diturunkan semua. Oleh karena itu, kami kemudian mencermati bahwa ini seakan-akan menjadi strategi baru bagi para koruptor itu," kata Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (6/10).

Ghufron mengatakan, bahwa 12 dari 22 terpidana kasus korupsi, hukumannya telah dipotong melalui PK. Dimana, ke-12 terpidana itu yang hukumannya berkekuatan hukum tetap ditingkat Pengadilan Negeri.

Selain itu, KPK mencatat ada 50 terpidana kasus korupsi yang mengajukan PK untuk mengurangi masa tahanan.

"Sekitar 50 (terpidana korupsi) semuanya mengajukan PK. Artinya PK ini dianggap pintu kemurahan yang kemudian digunakan untuk menurunkan sanksi pidana," ucap Ghufron.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah mengabulkan pengajuan PK dari sejumlah terpidana kasus korupsi di Tanah Air.

Terbaru, Mahkamah Agung telah mengabulkan PK dari Anas yang mendapatkan diskon pengurangan hukuman melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) pada 30 September kemarin. Dimana, masa hukuman Anas berkurang dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

FOLLOW US