Ketua MPR Bambang Soesatyo memimpin Rapat Gabungan Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, di Ruang Rapat Pimpinan MPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/20). (Foto: MPR)
INFO MPR - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan, MPR RI akan membentuk Mahkamah Kehormatan Majelis, sebagai penegak kode etik terhadap setiap anggota MPR RI.
Saat ini tahapan pembentukannya sudah di setujui dan disepakati, tinggal pematangannya diharapkan bisa segera selesai dalam waktu dekat.
Walaupun DPR RI dan DPD RI secara kelembagaan telah memiliki badan/mahkamah kehormatan untuk menegakkan kode etik bagi masing-masing anggotanya, tidak menjadi rancu apabila MPR RI juga memiliki badan/mahkamah kehormatan, yang selain bertugas mengadili atas dugaan pelanggatan etik, tapi juga melakukan pembelaan sesuai kode etik yang ada atas berbagai tuduhan, tudingangan atau fitnah pelanggaran etik terhadap anggota.
"Karena masing-masing lembaga memiliki pedoman dan tata kerja yang berbeda, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik lembaga. Melalui penegakan kode etik dari ketiga lembaga tersebut justru akan memperkuat harkat dan martabat anggota perwakilan dalam lembaga MPR, DPR, dan DPD sebagai pengemban amanat rakyat," ujar Bamsoet usai memimpin Rapat Gabungan Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, di Ruang Rapat Pimpinan MPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/20).Bamsoet menjelaskan, sebelum membentuk Mahkamah Kehormatan Majelis, MPR RI terlebih dahulu akan memutakhirkan Kode Etik MPR RI yang terakhir diterbitkan pada tahun 2010. Mengingat adanya perkembangan tugas dan alat kelengkapan MPR RI saat ini yang berbeda dengan MPR RI periode 2009-2014 pada saat peraturan Kode Etik tersebut diputuskan.