• News

KPK Akan Periksa Dua Advokat Terkait Kasus Nurhadi

Yahya Sukamdani | Senin, 05/10/2020 19:17 WIB
KPK Akan Periksa Dua Advokat Terkait Kasus Nurhadi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Katakini.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua advokat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan bekas sekretaris MA, Nurhadi.

Keduanya adalah, Rahmat Santoso, dan Subhannur Rachman. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka penyuap eks Sekretaris MA Nurhadi, Hiendra Soejonto.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (5/10/2020).

Sejauh ini diketahui, bahwa Hiendra masih berstatus sebagai buronan KPK. Sementara tersangka lainnya selaku pihak penerima suap dalam kasus ini, Nurhadi bakal segera disidang.

Dalam kasus ini, Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016. Selain Nurhadi KPK telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Penerimaan suap terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi suap yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Keywords :

FOLLOW US