• News

KPK Akan Periksa Laporan Dugaan Gratifikasi Rp1 Miliar Lebih dari Djoko Tjandra ke MAKI

Yahya Sukamdani | Senin, 05/10/2020 18:55 WIB
KPK Akan Periksa Laporan Dugaan Gratifikasi Rp1 Miliar Lebih dari Djoko Tjandra ke MAKI Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti dan memeriksa laporan dugaan gratifikasi sebesar USD100 Ribu atau setara dengan Rp1 Miliar lebih dari Djoko Tjandra kepada Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mengapresiasi kerja MAKI yang mau melaporkan dugaan korupsi dan gratifikasi.

Perkembangan ihwal pelaporan gratifikasi ini nantinya bakal diinformasikan lebih lanjut.

"KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali di Jakarta, Senin (5/10/2020).

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman akan menyerahkan uang sebesar USD100 ribu kepada KPK. Ia menduga pemberian uang ini terkait dengan perkara Djoko Tjandra.

"Saya berkehendak menyerahkan kepada KPK untuk diperlakukan sebagai gratifikasi yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada negara," ujar Boyamin melalui siaran pers, Minggu (4/10/2020).

Dia bercerita bahwa pada 21 September 2020, beberapa orang memberinya USD100 ribu setara dengan lebih kurang Rp1,08 miliar yang diduga terkait dengan kasus Djoko.

Boyamin mengaku telah menolak uang tersebut. Namun, uang itu tetap dimasukkan ke dalam tas Boyamin.

FOLLOW US