• News

Didukung Tujuh Fraksi, RUU Ciptaker Segera Jadi Undang-undang

Rizki Ramadhani | Minggu, 04/10/2020 09:14 WIB
Didukung Tujuh Fraksi, RUU Ciptaker Segera Jadi Undang-undang Ilustrasi

Katakini.com - RUU Cipta Kerja (Ciptaker) segera disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR. Sebanyak tujuh fraksi setuju agar RUU itu segera dinaikkan statusnya menjadi UU.

"RUU Cipta Kerja disetujui untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I dengan pemerintah di Jakarta, Sabtu (3/10/2020) malam.

Tujuh fraksi menyetujui agar RUU segera dinaikkan menjadi UU. Ketujuh fraksi itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan. Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.

"Tujuh fraksi menerima dan dua menolak, tapi pintu komunikasi tetap dibuka, hingga menjelang Rapat Paripurna," ujar Supratman.

Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mewakili pemerintah megapresiasi atas selesainya pembahasan RUU Cipta Kerja di tingkat Baleg.

"Pemerintah mengapresiasi segala keterbukaan dalam proses pembahasan serta mendapatkan tanggapan dari masyarakat dengan kerja yang tidak mengingat waktu," katanya.

Menurut dia, RUU ini akan mendorong efisiensi serta debirokratisasi karena memberikan kemudahan dan mempercepat proses perizinan berusaha, terutama bagi UMKM maupun koperasi.

"UMKM mendapatkan kemudahan, termasuk perusahaan terbuka perorangan, yaitu dengan cukup pendaftaran dan biaya kecil. Koperasi juga dipermudah, sertifikat halal dipermudah melalui perrguruan tinggi dan ormas Islam dengan fatwa MUI," katanya.

FOLLOW US