• News

MA Belum Kirim Putusan PK 22 Koruptor ke KPK

Yahya Sukamdani | Kamis, 01/10/2020 22:15 WIB
MA Belum Kirim Putusan PK 22 Koruptor ke KPK Gedung Mahkamah Agung (REQ)

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (PK/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">KPK) hingga saat ini belum menerima kiriman dari Mahkamah Agung (MA) salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap 22 orang koruptor.

"Saat ini MA masih melakukan minutasi 22 putusan tersebut. Lamanya proses minutasi, disebabkan saat ini di wilayah Jabodetabek sedang diterapkan PSBB total," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah di Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Menurutnya, kebijakan PSBB berpengaruh kepada proses minutasi. Belum lagi jika staf ada yang melakukan isolasi mandiri.

"Kondisi ini berpengaruh terhadap kecepatan minutasi dan kinerja staf," ujar Abdullah.

Abdullah mengatakan jika proses minutasi membutuhkan ketepatan, ketelitian, kehati-hatian. Pun, koreksi redaksi putusan membutuhkan kejelian yang luar biasa.

"Proses koreksi majelis hakim pemeriksa perkara membutuhkan waktu yang cukup dan suasana yang tenang. Karya tulis ilmiah, salah ketik dapat dimaklumi, tetapi terhadap putusan tetap tidak boleh terjadi," ungkapnya.

Sebelumnya, PK/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">KPK mengaku belum menerima salinan putusan 22 koruptor yang hukumannya mendapat diskon dari MA.

"Hingga saat ini PK/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman," kata Plt Juru Bicara Penindakan PK/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">KPK Ali Fikri, Rabu (30/9/2020) kemarin.

PK/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">KPK pun berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap. Hal ini agar lembaga antirasuah dapat mempelajari lebih lanjut pertimbangan hakim dalam memutus pengajuan PK.

"Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lebih lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim," kata Ali.

Keywords :

FOLLOW US