Katakini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menahan tiga tersangka kasus pemalsuan surat jalan terkait Joko Tjandra selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang Mabes Polri, terhitung sejak 28 September hingga 17 Oktober 2020.
Tiga tersangka tersebut masing-masing atas nama Joko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, dan Prasetijo Utomo.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penahanan rumah tahanan negara terhadap tiga orang tersangka atau terdakwa tersebut selama 20 hari di Rutan Cipinang cabang Mabes Polri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (28/9/2020).
Hari mengatakan penahanan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan tahap II perkara kasus pemalsuan surat atas nama tersangka Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Prasetijo Utomo beserta barang bukti ke Kejari Jakarta Timur, Senin siang.
Pelimpahan para tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah JPU pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah itu lengkap atau P-21 pada Kamis (24/9/2020).
Adapun barang bukti yang turut diserahkan ke Kejari Jakarta Timur yakni satu buah pasport atas nama Joko Soegiarto Tjandra, dua unit komputer, satu unit laptop, dua buah buku, 39 dokumen, dan 18 berita acara pemeriksaan (BAP) barang bukti digital.