• News

Terbukti Melanggar Kode Etik, Ini Hukuman Buat Ketua KPK Firli Bahuri

Syafira | Kamis, 24/09/2020 21:02 WIB
Terbukti Melanggar Kode Etik, Ini Hukuman Buat Ketua KPK Firli Bahuri Ketua KPK, Firli Bahuri (foto: wartaekonomi)

Katakini.com - Terbukti melanggar kode etik, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijatuhi hukuman berupa sanksi ringan dengan teguran. Ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait bergaya hidup mewah dengan naik helikopter saat berkunjung ke Sumatera Selatan.

"Menghukum terperiksa sanksi ringan berupa teguran tertulis dua agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak, saat membacakan amar putusan dalam sidang etik Ketua KPK, Rabu (24/9).

Adapun hal yang memberatkan Firli tidak menyadari perbuatannya dengan naik helikopter mewah adalah melanggar kode etik. Sedangkan hal yang meringankan Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik.

Sidang ini merupakan tindak lanjut laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan dari Palembang ke Baturaja.

MAKI mengatakan, Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.

FOLLOW US