• News

Sata Bahasa, DPR-Pemerintah Sepakat Tak Tunda Pilkada

Rizki Ramadhani | Selasa, 22/09/2020 07:11 WIB
Sata Bahasa, DPR-Pemerintah Sepakat Tak Tunda Pilkada Pilkada Serentak 2020

Katakini.com - DPR dan pemerintah sepakat untuk tidak menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Hari H Pencoblosan tetap dilakukan pada 9 Desember 2020.

Sebelumnya, sejumlah kalangan mendesak agar pemerintah menunda Pilkada 2020 karena masih dalam situasi pandemi covid-19.Mereka khawatir pilkada akan menjadi klaster baru penyebaran covid-19.

Hanya saja, desakan itu tidak mengubah sikap DPR dan pemerintah. Kedua pihak sepakat untuk tetap melanjutkan tahapan pilkada, hingga hari H pencoblosan, pada 9 Desember. Kesepakatan ini muncul dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dengan menteri dalam negeri, ketua KPU, ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). 

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan, kesepakatan itu dibuat setelah Komisi II DPR mencermati seluruh tahapan Pilkada serentak 2020, yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai rencana, dan situasi masih terkendali.

"Maka Komisi II DPR bersama menteri dalam negeri, ketua KPU RI, ketua Bawaslu RI, ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19," ujar dia.

Komisi II DPR juga mendorong KPU segera merevisi Peraturan KPU Nomor 10/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19 untuk mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dan terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19.

"Khususnya ditekankan pada pengaturan di antaranya melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan, seperti rapat umum konser, arak-arakan, dan lain-lain," kata dia.

FOLLOW US