• News

MAKI Curiga Penundaan Vonis Ketua KPK Karena Ada Kompromi

Yahya Sukamdani | Selasa, 15/09/2020 20:53 WIB
MAKI Curiga Penundaan Vonis Ketua KPK Karena Ada Kompromi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: jpnn

Katakini.com - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) curiga penundaan sidang putusan dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri karena ada kompromi-kompromi. Sedianya, sidang putusan itu dibacakan hari ini (15/9/2020).

"Kan gambaran saya putusannya akan agak berat kalau dinyatakan bersalah, tapi kemudian ada upaya-upaya untuk mengulur waktu supaya dugaan-dugaan apa ada kompromi gitu, kan," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Adapun alasan penundaan dikarenakan tiga anggota majelis etik, yakni Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, dan Syamsuddin Haris harus melakukan swab test. Ketiganya terindikasi melakukan interaksi dengan pegawai KPK yang terpapar Covid-19.

Boyamin pun mendatangi Gedung ACLC KPK tempat berlangsungnya sidang untuk memastikan kebenaran tersebut. MAKI sendiri merupakan pelapor dalam dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli.

"Saya pun sudah persiapan mengosongkan agenda jam 11 untuk ikut sidang. Karena saya pelapor boleh ikut sidang, karena sidang terbuka," ucapnya.

Di tengah kesempatannya ke KPK, Boyamin lantas menyerahkan sejumlah bukti yang ia belum sempat sampaikan saat bersaksi dalam persidangan sebelumnya. Bukti-bukti itu berupa foto dan video ketika ia melakukan rekonstruksi perjalanan ke Baturaja, Sumatera Selatan kampung halaman Firli.

"Itu adalah hasil rekonstruksi saya yang ke Desa Lontar, Kecamatan Muara Jaya, Baturaja, Sumsel, pada tanggal 10 Juli," ceritanya.

"Hasil fotonya saya ingin serahkan sama video-video yang saya berangkat pakai mobil dobel kabin, perjalanannya lancar, tidak macet, tidak rusak. Itu ada video semua," imbuh Boyamin.

Harapannya, dengan barang bukti yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan ketika memutus nasib Firli Bahuri pada Rabu (23/9/2020) pekan depan.

"Keputusan bisa saja sudah ada tapi belum dibacakan, maka masih kemungkinan akan ada suatu perubahan," kata Boyamin.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh MAKI ke Dewan Pengawas KPK pada Rabu (24/6/2020).

Pada Sabtu (20/6/2020), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.

Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku `Integritas` pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau `Kepemimpinan` pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.(BPP)

FOLLOW US