Bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (berbaju batik).
Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya segera merbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman.
"Sudah pernah ada ekspose, tinggal nunggu aja. Mungkin dalam waktu yang dekat," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/9/2020).Pria yang pernah menjabat sebagai hakim itu mengatakan pihaknya tengah berupaya agar penyidikan TPPU Nurhadi segera berjalan. Hanya saja, kata Nawawi, saat ini masih dalam masa pandemi."Kita upaya kan seperti itu. Teman-teman lihat kan kondisinya kayak gini. Pasti kita terus bekerja, teman-teman satgas semua terus bekerja seoptimal mungkin," ungkap Nawawi.Sebelumnya, KPK memang pernah mengisyaratkan akan mengembangkan kasus suap perkara di Mahkamah Agung yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi dengan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Peluang itu makin terbuka setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mengenai aset-aset yang dimiliki Nurhadi maupun istrinya, Tin Zuraida.Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lokataru Foundation menyurati KPK guna meminta agar perkara eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dikembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).KPK sendiri sudah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan Nurhadi. Terakhir , KPK menyita lahan yang berada di Desa Padang Bulu Lama, Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut), dengan luas 33.000 meter persegi (m2).Nurhadi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016. Selain Nurhadi KPK telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.Penerimaan suap terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi suap yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.