• News

KPK Pekerjakan 75 Persen Pegawai dari Rumah Selama PSBB Total

Yahya Sukamdani | Senin, 14/09/2020 20:31 WIB
KPK Pekerjakan 75 Persen Pegawai dari Rumah Selama PSBB Total Gedung KPK

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyesuaian jam kerja dimulai sejak hari Senin tanggal 14 September 2020 menyusul pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemprov DKI Jakarta.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Mulai Senin, 14 September 2020 aktifitas pekerjaan dilaksanakan denga kehadiran fisik menggunakan proporsi 25-75.

"Yaitu 25% bekerja di kantor (BDK) dan 75 % bekerja dari rumah (BDR)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (14/9/2020).

KPK juga mengatur jam kerja untuk pegawainya yakni selama 8 jam dan dibagi dalam shift. Untuk hari Senin-Kamis dibagi menjadi dua shift yakni, Shift I (08.00-17.00) dan Shift II (11.00-20.00).

Khusus untuk hari Jumat Shift I yakni pukul 08.00 - 17.30, dan Shift II 11.00 - 20.30. Kemudian terkait pelaksanaan koordinasi atau rapat pihaknya bakal mengutamakan melalui media daring.

"Dalam hal pertemuan tatap muka tidak dapat dihindari, pertemuan dibatasi waktu paling lama 3 jam dengan jumlah peserta maksimal 50 % dari kapasitas ruangan serta tetap memperhatikan jarak aman setiap peserta," ungkapnya.

Sementara itu, ucap Ali, khusus unit kerja pengamanan tetap melaksanakan tugas pengamanan tahanan dan aset selama 1 X 24 jam secara terus menerus dengan sistem shift.

Dikatakan Ali, selama melaksanakan aktifitas di dalam area gedung, KPK juga selalu aktif menginformasikan dan mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, rutin mencuci tangan, serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah perluasan COVID-19.

Keywords :

FOLLOW US