• News

KPK Kritik MA yang Suka Kurangi Hukuman Koruptor Lewat PK

yahya | Kamis, 10/09/2020 21:43 WIB

KPK Kritik MA yang Suka Kurangi Hukuman Koruptor Lewat PK Gedung Mahkamah Agung (REQ)

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengkritik kecenderungan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi atau memangkas hukuman para koruptor lewat putusan Peninjauan Kembali (PK).

Kecenderungan MA ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.

"PK/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">KPK prihatin karena kecenderungan pengurangan hukuman setiap pemohon PK oleh MA tentu menjadi angin segar bagi para koruptor. Di sisi lain putusan demikian juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang melawan korupsi," ujar Plt Jubir PK/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).

Berdasarkan catatan PK/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">KPK, sepanjang periode 2019 hingga saat ini terdapat 15 perkara yang ditangani PK/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">KPK, dan mendapat pengurangan hukuman melalui putusan PK.

Teranyar, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi terkait kasus suap izin Amdal Transmart di Kota Cilegon.

Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara terhadap Tubagus Iman Ariyadi atau berkurang dua tahun dibanding putusan pengadilan tingkat pertama, yakni 6 tahun pidana penjara.

"Sekalipun demikian, sebagai bagian penegak hukum, PK/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">KPK tentu hormati putusan majelis hakim PK tersebut," ucap Ali.

PK/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">KPK berharap MA agar dapat segera mengirimkan salinan putusan PK Iman Ariyadi agar dapat dipelajari lebih lanjut, terutama mengenai pertimbangan majelis hakim untuk mengkorting hukuman terpidana kasus suap perizinan Transmart tersebut.

"Saat ini beberapa perkara PK yang telah diputus majelis hakim, PK/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">KPK belum mendapatkan salinannya sehingga tidak tahu pertimbangan apa yang menjadi dasar pengurangan hukuman tersebut," tukas Ali.

Keywords :


KPK MA
.
PK
.