• News

DKI Lockdown, KPK Pekerjakan 50 Persen Pegawai dari Rumah

Yahya Sukamdani | Kamis, 10/09/2020 01:07 WIB
DKI Lockdown, KPK Pekerjakan 50 Persen Pegawai dari Rumah Petugas kesehatan sedang melakukan penyemprotan salah satu ruangan gedung KPK.

Katakini.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperkerjakan sebagian atau 50 persen pegawainya dari rumah.

Kebijakan KPK ini terkait keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kembali melakukan lockdown atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lantaran tren peningkatan kasus positif Covid-19 masih terus terjadi di ibukota.

"Jam kerja pegawai saat ini masih berlaku Surat Edaran Pimpinan KPK yang terakhir pasca beberapa pegawai terpapar Covid-19 beberapa waktu yang lalu," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri kepada dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).

Terkait penanganan perkara di KPK, lanjut Ali, penyidik KPK tetap berupaya menyelesaikannya. Ia memastikan, pemeriksaan saksi di KPK pun mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Untuk penanganan perkara yang memang menurut ketentuan UU ada batasan waktunya, tentu akan tetap segera diselesaikan dengan protokol kesehatan ketat," tegas Ali.

Diketahui, gedung KPK yang juga berlokasi di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan menjadi salah satu klaster penyebaran Covid-19 di perkantoran.

Sebab, sejak Maret hingga Agustus 2020, kurang lebih 44 pegawai dan satu orang tahanan terpapar Covid-19.

FOLLOW US