• News

Jika Ada Bukti Korup, KPK Siap Jerat PT Waskita Karya

Yahya Sukamdani | Rabu, 09/09/2020 21:49 WIB
Jika Ada Bukti Korup, KPK Siap Jerat PT Waskita Karya PT Waskita Karya (Persero)

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak akan segan menjerat PT Waskita Karya secara korporasi apabila dalam penyidikan ditemukan bukti-bukti dugaan korupsi yang cukup.

Ini sebagai tindaklanjut dari hasil pendalaman skandal korupsi pengerjaan sub-kontraktor fiktif proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan plat merah tersebut pada tahun anggaran 2009-2015.

"Nanti jika dilihat sampai ke korporasi (ditemukan bukti), biasa akan kami gelar (perkara)," tegas Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada awak media, Rabu (9/9/2020).

Sejalan itu, tim lembaga antirasuah juga terus mengembangkan perkara korupsi 14 proyek fiktif tersebut. Diketahui, hari ini penyidik mengagendakan pemeriksaan mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya Danny Kustanto.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Danny akan diperiksa untuk melengkapi berkas Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS).

"Saksi Danny Kustanto akan diperiksa untuk tersangka JS," ujar Ali.

Selain Danny, dalam pemeriksaan kali ini, KPK memanggil saksi lainnya, yakni mantan mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani. Desi dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II dan Direktur Operasional PT Waskita Karya.

Kemudian Wakanwil Waskita Jakarta Endar Triyono, Kabag Hukum Waskita Sudarmoyo, Kepala Produksi Benoa 2 Anugrianto, Staf Umum Div. Sipil Rachmad Sukoko, Staf Keuangan JORR W1 dan Cijago Mira Hilmia Kusumawati, dan Kanwil Riau dan Wakadiv Mokh. Sadali.

"Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JS," ucap Ali.

KPK sejauh ini sudah menjerat mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya tahun anggaran 2009-2015.

Selain Desi, KPK juga menjerat 2 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, dan Wakil Kadiv II Waskita Karya Fakih Usman.

Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam jabatannya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.

Para pejabat Waskita Karya itu diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua. Sehingga, saat ini total ada lima tersangka dalam perkara ini.

Penetapan tersangka terhadap korporasi bukan hal baru bagi KPK. Sejauh ini tercatat KPK telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan satu korporasi sebagai tersangka pencucian uang.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sekitar Rp 202 miliar.

FOLLOW US