• News

Suheri Divonis Bebas, KPK Bantah Dakwaan Tidak Kuat

yahya | Rabu, 09/09/2020 19:19 WIB

Suheri Divonis Bebas, KPK Bantah Dakwaan Tidak Kuat Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Katakini.com - Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta divonis bebas oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru atas kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Provinsi Riau tahun 2014.

Menanggapi putusan tersebut, KPK membantah jika dakwaan yang mereka susun tidak kuat untuk menjerat Suheri.

"Dari awal proses penyidikan, KPK yakin dengan alat bukti yang kami miliki dan selama proses persidangan juga dapat dibuktikan semua uraian perbuatan Terdakwa," ujar plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Kamis (9/9/2020).

Ia mengatakan jika dakwaan KPK terhadap terdakwa Suheri Terta sudah tepat dan diperkuat atas vonis terhadap terdakwa Annas Maamun yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Riau.

"Terlebih dalam putusan MA atas nama terpidana Annas Ma`mun telah terbukti adanya penerimaan sejumlah uang antara lain dari PT Duta Palma," ucapnya.

Namun, KPK belum menyatakan sikap akan mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diputus PN Pekanbaru tersebut.

"Kami masih menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut, dan selanjutnya akan mengambil sikap langkah hukum setelah mempelajari salinan lengkap putusan majelis hakim. Kami berharap pengadilan segera mengirimkan salinan putusan tersebut," kata Ali.