Katakini.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil keputusan Jasa Marga yang menaikkan tarif tol di Jawa Barat pada saat pandemi Covid-19 merupakan keputusan yang tidak bijak.
"Menaikkan tarif tol di situasi ekonomi sulit saat pandemi ini sangatlah tidak bijak," tulis pria yang akrab disapa Kang Emil lewat akun Instagramnya, dikutip Ridwan Kamil melalui akun instagramnya @ridwankamil, Sabtu (5/9/2020).
Sebagai informasi, Tarif Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) naik. Tarif baru berlaku mulai Sabtu (5/9/2020) pukul 00.00 WIB.Penyesuaian tarif sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.Mengutip keterangan resmi Jasa Marga, Selasa (1/9/2020), Ruas Tol Cipularang sepanjang 56,1 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:Gol I: Rp 42.500,- yang semula Rp 39.500,-