• News

KPK Ajak Bareskrim Polri dan Kejagung Gelar Perkara Kasus Pinangki

Yahya Sukamdani | Jum'at, 04/09/2020 22:47 WIB
KPK Ajak Bareskrim Polri dan Kejagung Gelar Perkara Kasus Pinangki Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara bersama kasus dugaan suap yang melibatkan oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"KPK akan mengundang kedua APH (Aparat Penegak Hukum, Kejagung dan Polri) tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu
dekat," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Gelar perkara bersama ini bertujuan agar kasus tersebur bisa ditangani secara transparan, mengingat bahwa pelaku suap dalam kasus ini merupakan seorang konglomerat Djoko Soegiarto Tjandra (DST) yang belakangan berhasil menyuap dua perwira tinggi Polri.

Sejauh ini, Pimpinan KPK sudah menugaskan Deputi Penindakan untuk segera melakuman supervisi atas kasus tersebut.

"Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh Kejaksaan dan kepolisian terkait tersangka DST dan kawan-kawan," ungkapnya.

Masyarakat pun diajak untuk terus mengawasi kasus ini, mengingat masih ada proses panjang di tahap penyidikan, serta penuntutan di Pengadilan.

"Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum. KPK mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penanganan perkara tersebut," tukasnya.

FOLLOW US