• News

Tanah dan Mobil Tersangka Korupsi RTH Bandung Disita KPK

Yahya Sukamdani | Kamis, 03/09/2020 19:43 WIB
Tanah dan Mobil Tersangka Korupsi RTH Bandung Disita KPK Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Katakini.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 64 bidang tanah dan bangunan serta dua unit mobil Toyota milik tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, Dadang Suganda (DS).

"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai aset milik tersangka DS diantaranya 64 bidang yang terdiri dari tanah dan atau bangunan, 2 unit roda empat, Mobil MQS, Toyota Fortuner dan Toyota Vellfire," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (3/8/2020).

KPK pun berkomitmen untuk terus menelusuri lebih jauh aset-aset milik Dadang Suganda yang diduga diperoleh hasil dari tindak pidana korupsi.

"Akan terus ditelusuri aset-aset lain yang diduga ada kaitannya dengan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka DS," terangnya.

Lebih lanjut, Ali mengaku bahwa pihaknya mendapat informasi adanya perusakan plang terhadap tanda penyitaan objek dalam perkara ini.

Perusakan terhadap plang penyitaan itu dilakukan oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Dan itu adalah perbuatan melanggar hukum, kami mengingatkan juga bahwa hal itu akan menjadi perhatian serius oleh penyidik," pungkasnya.

Untuk diketahui, Dadang Suganda merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini. Ketiganya yakni, mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH); serta dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).

FOLLOW US