• News

Fungsi OJK Dikembalikan ke BI Diprediksi Bakal Tiimbulkan Disharmonisasi

Yahya Sukamdani | Rabu, 02/09/2020 20:39 WIB
Fungsi OJK Dikembalikan ke BI Diprediksi Bakal Tiimbulkan Disharmonisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Katakini.com - Staf Ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ryan Kiryanto memprdiksi rencana pengawasan perbankan dikembalikan dari OJK  ke Bank Indonesia (BI) akan membuat disharmonisasi (tidak teratur).

"Mungkin potensi miss komunikasi, miskoordinasi, bahkan disharmonisasi itu berpotensi terjadi," kata Ryan di Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Ryan mengatakan bahwa, pembentukan OJK pada tahun 2011 lalu adalah dimaksudkan untuk melakukan pengawasan lembaga jasa keuangan yang bersifat terintegrasi. Hal itu mengingat pada tahun-tahun sebelumnya (2008) terjadi krisis moneter yang mengancam
sistem keuangan di Indonesia. Karena itu, jika peran pengawasan jasa keuangan dipisah, maka ada kemungkinan tidak terjadinya koordinasi yang baik. Apalagi jika berbicara mengenai lembaga keuangan yang sifatnya konglomerasi.

"Pengawasan jasa keuangan yang sifatnya terintegrasi, ini yang dimiliki OJK. Sehingga sejak berdirinya OJK kita bisa melihat kondisi sistem keuangan di Indonesia masih bisa dijaga dengan baik," ujar Ryan.

Terkait kinerja OJK, menurut Ryan saat ini kinerjanya masih terbilang cukup solid. Karena itu dirinya tidak mau membahas perihal adanya rencana perubahan atau revisi undang-undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).

"Kami memandang bahwa itu domain politik, jadi kita tidak masuk ke ranah sana. Kita masuk ke zona pengawasan terintegrasi. Bagi OJK tentu sampai hari ini kita masih solid dalam menjalankan tupoksi kita," katanya

Seperti diketahui Komisi XI DPR RI dalam program legislasi nasional (prolegnas) mengusulkan fungsi pengawasan OJK dikembalikan ke Bank Indonesia, termasuk Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Secara tidak langsung, DPR mengusulkan OJK dibubarkan.

Peluang ini terbuka melihat masalah di industri keuangan yang mencuat beberapa waktu terakhir. Persoalan itu menyangkut sektor asuransi dan perbankan, misalnya Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), hingga PT Bank Muamalat Tbk. Bahkan beberapa negara di Eropa juga sudah menerapkan hal seperti itu.

Keywords :

FOLLOW US