• News

Bekas Penyidik KPK Raden Brotoseno Bebas dari Penjara

Yahya Sukamdani | Rabu, 02/09/2020 19:45 WIB
Bekas Penyidik KPK Raden Brotoseno Bebas dari Penjara Bekas penyidik KPK Raden Brotoseno. Foto: pikiranrakyat

Katakini.com - Bekas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga menjadi terpidana kasus korupsi Raden Brotoseno telah bebas dari jeruji besi dengan status bebas bersyarat.

Pembebasan bersyarat Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

"Bahwa yang bersangkutan telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana serta pidana denda Rp 300.000.000,- subsidair 3 bulan telah habis dijalankan,"kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti, Rabu (2/9/2020).

Rika menjabarkan, Brotoseno telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.

"Selama menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai Klien Pemasyarakatan," kata Rika.

Sebagai informasi, Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri AKBP Raden Brotoseno sebelumnya divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima Rp1,9 miliar ditambah 5 tiket pesawat kelas bisnis Yogya-Jakarta senilai Rp10 juta terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah.

Brotoseno dinilai hakim terbukti menerima suap saat menyidik dugaan Tindak Pidana Korupsi Cetak Sawah di Ketapang Kalimantan Barat dengan tersangka Asisten Deputi Pembinaan Kemitraan dan Bina Lingkungan Upik Rosalinawasrin dan membutuhkan keterangan mantan menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi.

FOLLOW US