• News

KPK Ambil Alih Kasus Korupsi di OKU

yahya | Senin, 31/08/2020 04:37 WIB

KPK Ambil Alih Kasus Korupsi di OKU Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: kpk

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara korupsi pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) senilai Rp 6 Miliar yang sebelumnya ditangani oleh Polda Sumsel.

"Untuk menindaklanjuti pengambil alihan kasus tersebut, hari ini 30 Agustus 2020, bertempat di Mapolres Ogan Komering Ulu tim KPK melakukan kegiatan permintaan keterangan kepada sejumlah saksi, " ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Ahad (30/8/2020).

Adapun pihak-pihak yang dimintai keterangan hingga saat ini berjumlah 27 saksi. Salah satu saksi yakni Johan Anuar selaku wakil Bupati OKU dan Hindirman, narapidana di Lapas kelas IIB Baturaja serta empat orang pegawai Bank BRI.

"Untuk permintaan keterangan yang bersangkutan (Hindirman) dilakukan di dalam Lapas, " tutur Ali.

Ali mengatakan  KPK sudah melakukan pengumpulan keterangan terhadap para saksi tersebut sejak Kamis (27/8) dan akan berakhir pada Rabu (2/9). Jumlah saksi yang akan dipanggil penyidik KPK adalah 43 orang. 

"Mereka terdiri atas pihak pemilik lahan tanah, mantan anggota DPRD Kab. OKU, mantan Sekda Kab. OKU, mantan Bupati OKU dan sejumlah PNS di lingkungan Pemkab OKU," tutur Ali.

Ali pun memastikan pelaksanaan permintaan keterangan sejumlah saksi tersebut dilakukan dengan standar protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari penyebaran wabah covid 19.

"Dalam situasi pandemi Covid 19, bidang kedeputian penindakan KPK tetap bekerja, namun tentu dengan pengaturan sistem kerja yang memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditentukan," tegasnya.

Keywords :


KPK korupsi
.
OKU