• News

KPK Pilih Tunggu Kesadaran Kejagung Limpahkan Kasus Pinangki

Yahya Sukamdani | Kamis, 27/08/2020 20:23 WIB
KPK Pilih Tunggu Kesadaran Kejagung Limpahkan Kasus Pinangki Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih menunggu kesadaran Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan kasus Jaksa Pinangki ketimbang inisiatif KPK sendiri.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menanggapi desakan publik yang ingin KPK mengambil alih kasus dugaan suap dan graitifikasi yang dilakukan oknum jaksa, Pinangki Sirna Malasari dari pengusaha Joko Tjandra.

Meski KPK berwenang mengambil alih kasus tersebut berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Nawawi menjabarkan lebih elok jika Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri yang berinisiatif untuk melimpahkan kasus tersebut ke KPK. Dengan demikian itikad baik korps Adhyaksa pun tengah ditunggu.

"Saya tidak berbicara dengan konsep `pengambil-alihan` perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam pasal 10A UU nomor 19 Tahun 2019, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi-institusi tersebutlah yg mau `menyerahkan` sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2020).

Dengan menyerahkan penanganan perkara tersebut, maka Nawawi menilai hal ini akan menumbuhkan semangat sinergitas antarlembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi.

Lebih dari itu, langkah tersebut juga mampu menumbuhkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, terutama dalam penanganan kasus skandal pelarian terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra.

"Dan yang seperti itu sangat baik dalam semangat sinergitas dan koordinasi dan yang pasti akan lebih menumbuhkan kepercayaan publik pada obyektifnya penanganan perkara-perkara dimaksud," cetusnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung sedang mengusut kasus dugaan suap terkait skandal Joko Tjandra yang menjerat mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari.

Tak hanya Kejaksaan Agung, dalam rentetan skandal Joko Tjandra, Bareskrim Polri juga sedang mengusut keterlibatan pejabat di internal Korps Bhayangkara.

Sejauh ini, Bareskrim telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka penerima suap terkait surat jalan dan hapusnya nama Joko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri.

Adapun desakan untuk melimpahkan perkara pernah disampaikan ICW sebelumnya. Dalam hal ini LSM yang gemar mengawasi KPK itu mendesak agar penanganan kasus tersebut diambil alih KPK. Apalagi, terdapat sejumlah indikasi yang menunjukkan ketidakseriusan Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus itu.

Belakangan permintaan serupa disampaikan Komisi Kejaksaan (Komjak). Lembaga independen untuk mengawasi dan menilai kinerja dan etik perilaku para jaksa itu mengingatkan perlunya menjaga kepercayaan publik terutama terhadap jaksa yang disidik oleh aparat penegak hukum tempatnya bekerja.

FOLLOW US