• News

Hakim Vonis Seumur Hidup Penyerang Masjid Selandia Baru

Rizki Ramadhani | Kamis, 27/08/2020 11:31 WIB
  Hakim Vonis Seumur Hidup Penyerang Masjid Selandia Baru Brenton Harrison Tarrant

Katakini.com - Hakim pengadilan Christchurch, Selandia Baru, memvonis penjara seumur hidup kepada pelaku teror penyerangan dan penembakan masjid, Brenton Harrison Tarrant (29). Vonis ini tanpa pembebasan bersyarat.

Seperti dilansir stasiun televisi TVNZ, Kamis (27/8/2020), Hakim Cameron Mander yang memimpin persidangan menyatakan lelaki asal Australia itu terbukti bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan terorisme.

Ini adalah hukuman terberat yang bisa dijatuhkan hakim karena Selandia Baru sudah menghapus hukuman mati.

Tarrant yang tidak didampingi kuasa hukum tidak memberikan pernyataan apapun. Dia merupakan penganut ideologi supremasi kulit putih.

Hakim Mander memulai pembacaan amar putusan dengan membeberkan fakta persidangan. Dia juga merinci bagaimana Tarrant merencanakan aksi teror itu.

Seluruh pengunjung sidang yang hadir langsung menangis sesaat setelah putusan dibacakan.

Ketika putusan itu dibacakan, reaksi Tarrant datar dan tidak menunjukkan emosi.

Hakim Mander menyatakan menurut hasil evaluasi ahli kejiwaan, Tarrant dinilai memiliki pemikiran sebagai seorang nasionalis kulit putih Eropa dan seorang yang narsis.

Kuasa hukum Tarrant yang ditunjuk pengadilan, Philip Hall, menyatakan kliennya menyadari akan divonis seumur hidup dan tidak akan mengajukan banding.

"Tarrant tidak menentang bahwa dia divonis seumur hidup tanpa kemungkinan bebas bersyarat. Tidak ada pengajuan banding," kata Hall.

Hakim Mander sempat bertanya apakah Tarrant akan menyampaikan pernyataan dalam sidang, dan hanya dijawab singkat.

"Tidak, terima kasih," kata Tarrant.

Seorang WNI, Lilik Abdul Hamid, meninggal dalam kejadian itu. Dia tewas ditembak saat Tarrant menyerang Masjid Al Noor.

Sedangkan WNI lain bernama Zulfirmansyah dan anaknya terluka dalam penembakan di Masjid Linwood, tetapi selamat.

Keywords :

FOLLOW US